Daftar Isi
STNK.CO.ID – 18 Juli 2026 | Kantor pajak di Indonesia terus bertransformasi menjadi lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak. Sepanjang semester pertama tahun 2026, berbagai inovasi dan reformasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mendongkrak penerimaan negara sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Mulai dari layanan Samsat Keliling, penyesuaian tarif PNBP, hingga klarifikasi soal pajak JHT, semua menunjukkan bahwa kantor pajak kini tidak hanya berfungsi sebagai penarik pajak, tetapi juga sebagai mitra publik dalam mengelola keuangan negara.
Lonjakan Penerimaan Pajak Berkat Reformasi Internal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada semester I-2026 mencapai Rp1.035,7 triliun, naik 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian ini setara dengan 43,9 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Menurut Purbaya, kenaikan ini tidak terlepas dari berbagai pembenahan yang dilakukan di lingkungan kantor pajak, termasuk perbaikan sistem kerja, pola promosi pegawai, serta penerapan skema penghargaan dan sanksi yang lebih jelas.
“Kalau kita lihat di semester I-2026, pertumbuhan pajak mencapai 24 persen secara tahunan. Jadi ada langkah signifikan untuk memperbaiki kelemahan yang terjadi tahun lalu,” ujar Purbaya di Jakarta. Meski demikian, ia mengaku belum puas dan akan terus memperkuat kinerja DJP melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyempurnaan teknologi informasi, serta mekanisme stick and carrot yang lebih efektif. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa tren positif ini mencerminkan fundamental ekonomi yang semakin kuat dan harus dijaga agar target tahunan tercapai.
Samsat Keliling: Kantor Pajak yang Hadir di Tengah Masyarakat
Untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja menyediakan layanan Samsat Keliling. Layanan ini merupakan bentuk kantor pajak bergerak yang menjangkau wilayah padat penduduk. Pada Rabu dan Kamis, 15–16 Juli 2026, lokasi Samsat Keliling tersebar di lima wilayah Jakarta, antara lain di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng. Wajib pajak hanya perlu membawa dokumen lengkap untuk memperpanjang STNK tahunan. Layanan ini tidak melayani perpanjangan 5 tahunan yang memerlukan cek fisik.
Keberadaan Samsat Keliling sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor pajak pusat. Dengan jam operasional yang seragam di hari kerja, layanan ini menjadi solusi praktis. Namun, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek jadwal terbaru melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya agar tidak kecewa. Inisiatif ini menunjukkan bahwa kantor pajak kini lebih proaktif dalam mendekati wajib pajak, bukan sebaliknya.
Tarif Baru PNBP untuk Notaris: Dampak Perpindahan ke Jakarta
Di sisi lain, pemerintah resmi menetapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi notaris yang ingin memindahkan wilayah jabatannya. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden pada 2 Juli 2026, notaris yang pindah ke Jakarta dikenakan biaya Rp500 juta per orang. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan perpindahan ke daerah kategori A lain yang hanya Rp100 juta. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Aturan tersebut dimaksudkan untuk mengatur distribusi notaris dan mengurangi konsentrasi di ibu kota. Bagi notaris yang ingin pindah ke Jakarta, biaya PNBP yang tinggi menjadi pertimbangan serius. Hal ini juga berdampak pada penerimaan negara yang bersumber dari sektor jasa hukum. Dengan demikian, kantor pajak tidak hanya mengelola pajak penghasilan dan PPN, tetapi juga PNBP yang berasal dari berbagai profesi.
Pajak atas JHT BPJS Ketenagakerjaan: Klarifikasi untuk Peserta
BPJS Ketenagakerjaan Cimahi terus memberikan edukasi kepada peserta mengenai ketentuan perpajakan dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, menjelaskan bahwa aturan ini bukan baru, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Bagi peserta yang belum pernah mencairkan sebagian JHT, saldo hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan kelebihannya dikenakan PPh Final 5 persen.
Sementara itu, bagi peserta yang pernah mencairkan sebagian, pengenaan pajak menggunakan tarif progresif. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak salah paham dan tetap percaya pada sistem perpajakan di Indonesia. Kantor pajak bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan informasi yang akurat sehingga peserta dapat merencanakan keuangan dengan baik.
Keseluruhan berita ini menunjukkan bahwa kantor pajak terus berbenah. Reformasi internal, inovasi layanan, serta kebijakan baru yang transparan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat fiskal negara. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan teknologi yang mumpuni, kantor pajak perlahan berubah menjadi lembaga yang tidak hanya menagih, tetapi juga melayani.




