DPR Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi Lewat RUU Perampasan Aset: Isu Penolakan Dibantah

By

Mas Sigit

14 Juli 2026, 16:51 WIB

DPR Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi Lewat RUU Perampasan Aset: Isu Penolakan Dibantah
DPR Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi Lewat RUU Perampasan Aset: Isu Penolakan Dibantah

STNK.CO.ID – 14 Juli 2026 | DPR Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi Lewat RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, membantah isu yang menyebutkan bahwa DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa pembahasan terus berlangsung di Komisi III DPR. Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi spekulasi yang beredar di publik mengenai sikap DPR terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui mekanisme perampasan aset.

Baca juga:

Latar Belakang RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini memungkinkan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi tanpa perlu menunggu vonis pidana terhadap pelaku. Dengan demikian, aset yang diduga berasal dari korupsi dapat segera disita dan dikembalikan ke negara, sehingga kerugian negara dapat diminimalkan.

Namun, wacana pembahasan RUU ini sempat diwarnai isu penolakan dari DPR. Saan Mustopa dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa DPR justru berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan korupsi, dan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas yang terus dikaji.

Proses Pembahasan di Komisi III

Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan telah melakukan serangkaian rapat dengan pemerintah dan para ahli untuk membahas substansi RUU tersebut. Saan Mustopa menyatakan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan RUU ini tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia.

DPR Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi Lewat RUU Perampasan Aset juga terlihat dari keseriusan anggota dewan dalam membahas setiap pasal. Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian antara lain mekanisme pembuktian aset, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengelolaan aset hasil rampasan.

Baca juga:

Pentingnya RUU Perampasan Aset bagi Indonesia

Indonesia menempati peringkat tinggi dalam kasus korupsi, dan upaya pemberantasannya memerlukan alat hukum yang lebih efektif. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi game changer dalam memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi koruptor. Saat ini, proses perampasan aset seringkali terhambat karena harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, yang memakan waktu lama.

Dengan adanya RUU ini, negara dapat bergerak lebih cepat dalam menyita aset yang diduga hasil korupsi. Hal ini juga sejalan dengan semangat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. DPR Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi Lewat RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas penegakan hukum.

Respon Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyambut baik komitmen DPR. Menteri Hukum dan HAM menekankan bahwa RUU ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memutus rantai kejahatan korupsi. Sementara itu, sejumlah lembaga antikorupsi seperti KPK dan ICW mendorong agar pembahasan dipercepat sehingga RUU dapat segera disahkan.

Di sisi lain, masyarakat menantikan hasil konkret dari pembahasan ini. Banyak pihak berharap DPR tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi benar-benar menghasilkan undang-undang yang aplikatif dan kuat. DPR Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi Lewat RUU Perampasan Aset menjadi sinyal positif bagi publik yang menginginkan pemberantasan korupsi yang lebih tegas.

Baca juga:

Tantangan dalam Pembahasan

Meskipun komitmen sudah ditegaskan, masih terdapat sejumlah tantangan. Salah satunya adalah perbedaan pandangan antara fraksi-fraksi di DPR mengenai beberapa aspek teknis, seperti batasan nilai aset yang bisa dirampas tanpa putusan pidana dan mekanisme pengadilan yang akan menangani perkara perampasan aset. Selain itu, perlu juga diharmonisasikan dengan undang-undang lain seperti KUHAP dan UU Tipikor.

DPR berjanji akan terus mengakomodasi masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat diterima secara luas. Pembahasan yang transparan dan partisipatif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adil dan efektif.

Kesimpulannya, DPR Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi Lewat RUU Perampasan Aset merupakan langkah maju dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Meskipun masih ada tantangan, dukungan dari seluruh elemen bangsa sangat diperlukan agar RUU ini segera menjadi undang-undang dan memberikan dampak nyata bagi pemulihan keuangan negara serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Author Image

Author

Mas Sigit

Related Post