Daftar Isi
STNK.CO.ID – 10 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan kepala daerah. Pagi ini, KPK bawa Bupati Sukoharjo Etik Suryani ke Jakarta pagi ini usai kena OTT bersama empat orang lainnya. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu dini hari.
Tim KPK bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi suap yang melibatkan bupati. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai bagian dari suap. Selain Etik Suryani, empat orang lain yang turut diamankan adalah pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa kelima orang tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. “KPK bawa Bupati Sukoharjo Etik Suryani ke Jakarta pagi ini usai kena OTT. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih,” ujar Tessa dalam keterangannya.
Kronologi OTT
OTT bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukoharjo. KPK melakukan penyelidikan selama beberapa pekan sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Menurut sumber, uang suap yang ditemukan mencapai ratusan juta rupiah, diduga sebagai fee proyek.
Etik Suryani yang menjabat Bupati Sukoharjo sejak 2021 ini sebelumnya tidak pernah tersandung kasus hukum. Namun, OTT ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dan golongan.
Dampak dan Tanggapan
Penangkapan ini menjadi sorotan publik, terutama di Sukoharjo. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun merespons dengan menyatakan akan menunggu hasil penyidikan. Sementara itu, aktivis antikorupsi mendesak KPK untuk mengusut tuntas jaringan yang terlibat.
“KPK bawa Bupati Sukoharjo Etik Suryani ke Jakarta pagi ini usai kena OTT adalah langkah maju. Kami harap ini menjadi efek jera bagi kepala daerah lain,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat OTT. Sebelumnya, KPK juga menangkap beberapa bupati dan wali kota karena kasus serupa. Modus operandi yang biasa terjadi adalah pemberian suap untuk proyek atau perizinan.
KPK bawa Bupati Sukoharjo Etik Suryani ke Jakarta pagi ini usai kena OTT menunjukkan bahwa KPK terus bergerak tanpa pandang bulu. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah tersangka akan ditahan atau tidak.
Dalam waktu 1×24 jam, KPK harus menentukan status hukum kelima orang tersebut. Jika terbukti, mereka dapat dijerat Pasal 5 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa OTT KPK masih menjadi alat efektif dalam pemberantasan korupsi. KPK bawa Bupati Sukoharjo Etik Suryani ke Jakarta pagi ini usai kena OTT diharapkan dapat mengungkap lebih banyak praktik curang di daerah.
Kesimpulan: Operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan empat orang lainnya merupakan bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Masyarakat menanti proses hukum yang adil dan transparan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk menjauhi praktik korupsi.




