Viral Tapir Melintas di Jalan Lintas Timur Lampung, Berujung Pembunuhan dan Penangkapan 4 Pelaku

By

Alexandreina Rozmonda

4 Juli 2026, 11:49 WIB

Viral Tapir Melintas di Jalan Lintas Timur Lampung, Berujung Pembunuhan dan Penangkapan 4 Pelaku
Viral Tapir Melintas di Jalan Lintas Timur Lampung, Berujung Pembunuhan dan Penangkapan 4 Pelaku

STNK.CO.ID – 04 Juli 2026 | Berita lalu lintas Lampung kembali menjadi sorotan setelah seekor Tapir Sumatera (Tapirus indicus) yang dilindungi ditemukan berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, pada Rabu (2/7/2026). Alih-alih diamankan, satwa langka tersebut justru diburu, ditombak, disembelih, dan dagingnya dibagikan kepada warga. Kejadian ini sontak viral di media sosial dan menimbulkan kecaman luas, serta mendorong aparat bergerak cepat menangkap para pelaku.

Baca juga:

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 WIB saat seekor tapir terlihat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Kecamatan Mesuji Timur, Lampung. Kehadiran hewan besar itu sempat menarik perhatian pengguna jalan dan warga sekitar. Namun, bukannya melaporkan ke pihak berwenang, sekelompok orang justru mengejar tapir tersebut hingga masuk ke kawasan Hutan Register 45.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Mesuji, tapir kemudian dilumpuhkan menggunakan tombak dan disembelih. Dagingnya dipotong-potong dan dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi. Rekaman video yang memperlihatkan bangkai tapir dengan kepala terpisah dari tubuh serta potongan daging di atas daun pisang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria terdengar berkata, “Siapa yang mau makan ini.”

Penangkapan Empat Pelaku

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji bergerak cepat. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.55 WIB, polisi menangkap empat terduga pelaku di lokasi berbeda. Keempat tersangka berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43), seluruhnya warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. Polisi juga masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat (DPO).

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan peran masing-masing pelaku: Wayan Suparte dan Ketut Suwarne diduga mengejar tapir, Wayan Suparte juga menombak, Tri alias Ceplek menyembelih, dan Sugi terlibat dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman video, tombak patah, golok, tulang-belulang, kulit, dan daging tapir yang sudah diolah.

Dampak terhadap Lalu Lintas dan Konservasi

Peristiwa ini menjadi berita lalu lintas Lampung yang menyedihkan karena menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat akan satwa dilindungi. Kehadiran tapir di jalan raya seharusnya menjadi perhatian bersama untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan kelestarian satwa. Namun, tindakan warga justru melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang melarang pembunuhan satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. “Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat terduga,” ujarnya. Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung juga berkoordinasi untuk memastikan lokasi dan waktu kejadian serta mengidentifikasi pelaku.

Tinjauan Lebih Dalam: Tapir dan Lalu Lintas

Tapir Sumatera termasuk satwa yang dilindungi dan terancam punah. Kemunculannya di jalan raya sering terjadi akibat fragmentasi habitat. Jalan Lintas Timur Sumatera yang membelah kawasan hutan menjadi salah satu titik rawan konflik antara manusia dan satwa liar. Dalam konteks berita lalu lintas Lampung, kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan edukasi.

Baca juga:

Kementerian Kehutanan turut memberikan pernyataan mengenai penyebab satwa liar keluar dari habitatnya dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum apabila bertemu satwa dilindungi. Seharusnya, jika melihat satwa liar di jalan, warga melaporkan ke petugas BKSDA atau polisi, bukan malah memburunya.

Langkah Hukum dan Pencegahan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan satwa liar. Berita lalu lintas Lampung tidak hanya tentang kemacetan atau kecelakaan, tetapi juga tentang interaksi antara manusia dan alam. Diharapkan ke depan, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga kasus serupa tidak terulang. Kepolisian bersama BKSDA akan terus melakukan sosialisasi dan patroli di kawasan rawan konflik.

Kejadian ini juga memicu perbincangan di media sosial tentang pentingnya edukasi konservasi. Banyak warganet yang mengecam tindakan para pelaku dan meminta agar proses hukum berjalan transparan. Dengan viralnya kasus ini, diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang berniat merusak keanekaragaman hayati.

Sebagai penutup, berita lalu lintas Lampung kali ini mengandung pesan moral yang dalam. Satwa dilindungi seperti tapir adalah bagian dari kekayaan alam yang harus dijaga. Mari kita bersama-sama melindungi, bukan memburu. Kehadiran mereka di jalan raya bukan ancaman, melainkan tanda bahwa alam masih hidup berdampingan dengan kita.

Related Post