📢 KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai BESOK, 10 November 2025!

Warga DKI Jakarta, siapkan dokumen Anda! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda dan Samsat kembali memberikan keringanan bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program Penghapusan Sanksi Administrasi ini akan dimulai BESOK, Senin, 10 November 2025, dan berlaku hingga akhir tahun!

🗓️ Catat Tanggal Pentingnya!

  • Periode Program: Mulai 10 November 2025 s.d. 31 Desember 2025.

💰 Apa Saja Keringanannya?

Ini kesempatan emas untuk melunasi tunggakan Anda tanpa beban denda! Keringanan yang diberikan meliputi:

  1. Penghapusan Sanksi Administrasi/Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  2. Penghapusan Sanksi Administrasi/Denda BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

PENTING: Anda hanya perlu membayar pokok pajak dan pokok BBNKB saja, denda keterlambatan akan dihapuskan secara otomatis oleh sistem.

📋 Syarat & Dokumen yang Diperlukan

Segera lengkapi dokumen berikut agar proses berjalan lancar:

  • STNK Asli dan Fotokopi.
  • BPKB Asli dan Fotokopi.
  • KTP Asli (sesuai nama di STNK) dan Fotokopi.
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan).
  • Uang tunai/transfer sesuai nilai pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan (jika ada).

📍 Cara Pembayaran:

Proses pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Samsat Induk di masing-masing wilayah Jakarta.
  • Samsat Keliling.
  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran tahunan. Pembayaran melalui SIGNAL juga berlaku pada Sabtu dan Minggu.

Jangan lewatkan kesempatan baik ini untuk menertibkan administrasi kendaraan Anda sebelum tahun 2026! Manfaatkan program ini segera sebelum batas waktu 31 Desember 2025.


Sumber Informasi: TMC Polda Metro Jaya dan Bapenda DKI Jakarta.

#PemutihanPajakJakarta #SamsatDKI #PajakKendaraan #BebasDendaPKB #DKIJakarta

2 Comments

Comments are closed.